PWNU Jateng Minta Proses Hukum Dipercepat Terkait Kasus Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Pati.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, menyusul perkembangan kasus yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Ia meminta kepada aparat penegak hukum bersikap tegas dan mempercepat proses penanganan, termasuk terkait penahanan tersangka.
“Harus ditahan selambatnya besok,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, PWNU juga mengingatkan pengelola pondok pesantren untuk tidak menutup-nutupi jika terjadi dugaan pelanggaran serupa.
”Dunia pesantren tidak boleh menutup mata atas peristiwa semacam ini karena berdampak luas pada kredibilitas pesantren secara luas,” kata Gus Rozin.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam proses hukum.
“Hak hukum, privasi dan perlindungan terhadap korban agar diprioritaskan,” urainya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut laporan terhadap terduga pelaku telah masuk sejak awal 2024, namun perkembangan signifikan baru terlihat dalam beberapa bulan terakhir.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, korbannya lebih dari delapan orang. Sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak yang belum berani bicara karena takut kualat kepada kiainya,” kata Ali.
Ia menjelaskan, dari hasil pendampingan, terungkap adanya dugaan relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh pelaku terhadap para korban. Menurutnya, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan.
Tersangka Kasus Ponpes Pati Belum Ditahan
Keberadaan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan warga. Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS atau Ashari disebut tidak lagi terlihat di lingkungan pondok dalam beberapa waktu terakhir. Informasi tersebut disampaikan warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu yang menyebut aktivitas di pondok pesantren juga terhenti.
Seorang warga, Ahmad Nawawi, mengatakan tersangka sudah lama tidak terlihat di sekitar lokasi.
“Kondisi pesantren tidak ada aktivitas sama sekali, santri putri tidak ada aktivitas juga. Untuk tersangka sudah lama tidak ada di sekitar pesantren, kabarnya kabur,” ungkap Nawawi kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyebut adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keberadaan tersangka di wilayah lain, meski belum dapat dipastikan.
“Terakhir ada yang bilang dua bulan yang lalu, tiga bulan yang lalu. Informasinya belum tahu kabur kemana, yang jelasnya tidak ada di sini,” terangnya.
“Sepi sejak Senin kemarin, pada malam Senin terlihat (Ashari) di Rejenu, Colo, Kudus karena yang bersangkutan setiap malam Senin mengadakan acara di sana. Ada warga yang melihat di sana,” lanjutnya.
Menanggapi belum adanya penahanan, Nawawi menyebut warga berharap aparat segera mengambil tindakan tegas.
“Harapan kami Polresta Pati segera dan secepatnya menangkap tersangka biar tidak berlanjut ke korban selanjutnya. Kalau tidak ada tindakan secepatnya dari Polresta Pati, kami akan mengadakan aksi kedua besar-besaran di Mapolresta Pati dengan tuntutan penangkapan secepat-cepatnya,” tuturnya.
Ia juga menilai kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Di mata masyarakat, sangat tidak menyukai tersangka. Sebelum kasus terungkap di publik, masyarakat sudah resah, banyaknya korban, ada pemerasan, penipuan, dan pencabulan seksual pada santri putri di bawah umur,” urainya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian aparat, khususnya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ini menjadi atensi dari PPA Polda Jateng. Mengenai keberadaan diduga pelaku, Bapak Kapolres menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih kooperatif, masih bisa diidentifikasi, dan proses akan terus dilanjutkan oleh penyidik,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka diketahui telah ditetapkan, namun proses penanganan masih berlangsung dan berada di bawah kewenangan Polresta Pati.
Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS atau Ashari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan. Kepolisian menyebut hal tersebut berkaitan dengan sikap tersangka selama proses pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto mengatakan, tersangka dinilai kooperatif.
“Tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pati,” ujar Artanto, Selasa (5/5/2026).
Ia juga membantah informasi yang menyebut tersangka melarikan diri.
“Informasi bahwa tersangka kabur dan tidak bisa dihubungi itu tidak benar. Yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya,” tegasnya.
Menurut Artanto, penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Pati pada 28 April 2026.
Kasus ini sebelumnya sempat tidak menunjukkan perkembangan sejak pertama kali dilaporkan pada pertengahan 2024.
Perkembangan kembali muncul setelah korban mendatangi Polresta Pati pada September 2025 untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara. Penyelidikan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka pada April 2026.
Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka ini memicu reaksi dari masyarakat. Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan warga mendatangi Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, menuntut kejelasan penanganan kasus.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun, sejak masa sekolah hingga lulus.
Hingga kini, penanganan perkara masih berada di bawah Polresta Pati dan terus dalam proses penyidikan.
