KABAR

Bupati Jepara Putuskan Kebijakan Sekolah 6 Hari, Berikut Alasannya

Jepara - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara secara resmi menolak penerapan kebijakan sekolah lima hari. Jika diterapkan kebijakan itu diyakini akan menggerus eksistensi madrasah diniyyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) yang selama ini berkontribusi besar ikut mencerdaskan dan pembentukan karakter generasi masa depan.


Pernyataan sikap resmi ini disampaikan jajaran PCNU Jepara saat menggelar pertemuan dengan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (12/8/2025).

Pengurus NU Jepara baik dari jajaran Syuriyah, Tanfizdiyah, Pergunu, LP. Ma’arif, RMI, serta Muslimat diterima  oleh Ketua Komis C Nur Hidayat.

Ada enam aspirasi yang disampaikan ke wakil rakyat. Aspirasi itu tertuang dalam surat pernyataan Nomor: 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang berisi pernyataan sikap penolakan penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Jepara.

Wakil Syuriyah PCNU Jepara Prof Mustaqim mengatakan alasan NU menolak wacana sekolah lima hari berlandaskan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya penerapan kebijakan sekolah lima hari akan sangat berdampak pada eksistensi madin atau TPQ di Jepara yang berjumlah 683.996 TPQ. Selain itu juga mengancam 40 ribuan santri madin-TPQ dan 15 ribuan guru madin -TPQ.

"Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Wisuda UMSU tanggal 8 Juli 2025 menyatakan penerapan kebijakan sekolah lima hari untuk jenjang SD-SMP diserahkan kepada Kabupaten/kota masing-masing. Makanya kami menyampaikan tuntutan menolak wacana kebijakan itu," ujarnya.

Menurut Prof Mustaqim, madrasah diniyyah dan pondok pesantren tumbuh subur di Jepara. Keberadaannya juga berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Kota Ukir. Oleh karena itu tidak tepat jika kebijakan sekolah lima hari diterapkan di Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, sepakat dengan aspirasi yang disampaikan pengurus NU. Menurutnya sistem fullday school tidak tepat diterapkan di Jepara yang kulturnya religius.

"Kebijakan sekolah lima hari tidak tepat diterapkan di Jepara," tandasnya. 

Kemudian setelah menemui DPRD, Jajaran PCNU Jepara menggelar audiensi dengan Bupati Witiarso Utomo dan jajarannya seiring munculnya wacana sekolah lima hari di Gedung Shima, Kamis (14/8/2025). 

Pertemuan ini menghasilkan keputusan penting. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan tetap menerapkan kebijakan enam hari sekolah. Ada sejumlah pertimbangan yang melatari langkah itu, mulai dari pijakan regulasi hingga adanya hasil penelitian terkait dampak negatif yang muncul seiring lima hari sekolah.  

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar, Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Nufus, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala Dikpora Jepara Ali Hidayat, Ketua Dewan Pendidikan Jepara Prof Mustaqim dan jajaran NU baik tingkat cabang maupun MWC (kecamatan).

Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Nufus mengatakan madrasah diniyyah, TPQ hingga ponpes telah berkontribusi penting dalam membangun SDM bangsa. Bahkan hal itu dilakukan sebelum Indonesia merdeka. 

"Selama ini guru madrasah memberikan ilmunya tanpa perhatian memadai dari pemerintah. Jadi jangan bikin kebijakan yang mengancam madrasah dan TPQ," kata Mbah Yatun.

Sementara itu, Bupati Witiarso Utomo menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengusulkan lima hari sekolah, kemudian disusul oleh Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan Ma'arif NU Jepara yang menghendaki enam hari sekolah. 

Menurut Bupati, pihaknya mendengarkan dan mencermati berbagai argumentasi dan masukan dari masing-masing pihak.

Termasuk pandangan dari Ketua Dewan Pendidikan Jepara, Prof. Mustaqim yang ikut hadir dalam audiensi dengan PCNU Jepara kali ini.

Menurutnya, pandangan dari pakar pendidikan ini juga menjadi salah satu pertimbangan utama yang diambil Pemkab Jepara. 

Selain itu, hingga kini, Perbup No 43 tahun 2009 juga masih berlaku. Regulasi itu mengamanatkan jika untuk bidang kesehatan dan pendidikan di Jepara berlaku enam hari kerja.

“Tadi sudah dipaparkan Prof Mustaqim tentang efek negatif lima hari sekolah terhadap karakter anak didik. Data dari Unnes menunjukkan, jika libur dua hari, waktu anak bermain media sosial bisa meningkat dari 7 jam menjadi 15 jam, dan mayoritas penggunaan media sosial itu tidak menunjang pendidikan, bahkan cenderung untuk hal negatif,” ujar Bupati Witiarso.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan generasi muda Jepara tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia (akhlaqul karimah). Oleh karena itu, Pemkab memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan enam hari sekolah sambil terus membuka ruang komunikasi dengan semua pihak, termasuk PGRI, agar dapat memahami latar belakang keputusan ini.

Sementara itu, Prof Mustaqim menambahkan bahwa penguatan karakter siswa memerlukan waktu belajar yang cukup, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. 

“Karakter bangsa ada 18, dan yang pertama adalah karakter religius. Saat ini, porsi pelajaran agama (PAI) di sekolah umum sangat sedikit, SD hanya 9 persen, SMP 5 persen, dan SMA/SMK 4 persen,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan agama melalui kegiatan kokurikuler. Di Jepara, hal ini telah didukung oleh NU melalui pendidikan diniyah, madrasah, dan pesantren di sore hari setelah siswa beristirahat. 

“Ini menjadi penguatan utama terhadap pendidikan agama yang ada di sekolah,” jelas Prof Mustaqim yang juga Wakil Rais Syuriah PCNU Jepara ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar