KABAR

Hukum Melakukan Shalat Sunnah Padahal Masih Punya Tanggungan Qadla’ Shalat Fardlu

 Pertanyaan:


Apa Hukum Melakukan Shalat Sunnah Padahal Masih Punya Tanggungan Qadla’ Shalat Fardlu? Mohon jawabannya disertai ibarah dari kitab apa?

Jawab:

Syekh Ibnu Hajar al Haitamiy, merupakan seorang ulama madzhab Syafi’i yang sangat terkenal di kalangan para kiai dan santri pondok pesantren di Indonesia, mengatakan dalam kitab al Fatawa al Kubra:

وَمَنْ عليه فَوَائِتُ، فَإِنْ كانت فَائِتَةً بِعُذْرٍ جَازَ له قَضَاءُ النَّوَافِلِ مَعَهَا سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا، وَإِنْ كانت فَاتَتْ بِغَيْرِ عُذْرٍ لم يَجُزْ له فِعْلُ شَيْءٍ من النَّوَافِلِ قبل قَضَائِهَا، لِأَنَّهُ وَاجِبٌ عليه فَوْرًا وَبِصَرْفِ الزَّمَنِ لِلنَّوَافِلِ تَفُوتُ الْفَوْرِيَّةُ فَلَزِمَهُ الْمُبَادَرَةُ لِقَضَائِهَا وَهِيَ لَا تُوجَدُ إلَّا إنْ صَرَفَ لها جَمِيعَ زَمَنِهِ فَيَجِبُ على من عليه فَوَائِتُ بِغَيْرِ عُذْرٍ أَنْ يَصْرِفَ جَمِيعَ زَمَنِهِ إلَى قَضَائِهَا وَلَا يَسْتَثْنِيَ من ذلك إلَّا الزَّمَنَ الذي يَحْتَاجُ إلَى صَرْفِهِ فِيمَا لَا بُدَّ منه من نَحْوِ نَوْمِهِ وَتَحْصِيلِ مُؤْنَتِهِ وَمُؤْنَةِ من تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ

“Barang siapa yang memiliki tanggungan shalat-shalat fardlu (pernah meninggalkan shalat-shalat fardlu), jika ia meninggalkannya karena ada udzur (seperti ketiduran: tidur sebelum masuk waktu shalat dan terbangun setelah keluar waktu shalat), maka boleh baginya melakukan shalat-shalat sunnah -baik shalat sunnah rawatib atau yang lain- walaupun ia belum mengqadla’ shalat-shalat fardlu yang ia tinggalkan. 

Jika ia meninggalkan shalat-shalat fardlu itu tanpa ada udzur (hanya karena malas, misalkan), maka tidak boleh baginya melakukan shalat-shalat sunnah sebelum ia mengqadla’ shalat-shalat fardlu yang ia tinggalkan. Karena orang yang meninggalkan shalat fardlu tanpa udzur, ia wajib mengqadla’nya dengan segera. Jika ia mengisi waktu untuk melakukan shalat sunnah, maka menjadi lewat baginya kesegeraan itu. 

Jadi ia wajib menyegerakan diri untuk mengqadla’ shalat fardlu yang ia tinggalkan tanpa udzur tersebut. Dan hal ini tidak akan terlaksana kecuali apabila ia mengisi seluruh waktunya untuk hal itu. 

Oleh karena itu, wajib bagi orang yang punya tanggungan shalat fardlu tanpa udzur untuk mengisi seluruh waktunya untuk mengqadla’nya kecuali waktu yang ia butuhkan untuk hal-hal yang tidak bisa elakkan (tidak dapat ia hindari), seperti waktu untuk tidur (secukupnya), serta waktu untuk menghasilkan nafkah bagi dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung nafkahnya.”

Intaha

Allâh Ada Tanpa Tempat


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar