Halal Haramnya Makanan dan Urgensi Pencantuman Label Halal

untuk apa sertifikat dan Label Halal yang dikeluarkan LPPOM MUI? Apa kurang jelas dalam syariat islam yang sudah dijelaskan dalam Alquran maupun hadits?

Halal Haramnya Produk Makanan dan pentingnya Label Halal


Oleh: Abdul Wahab Ahmad (fb. com/wahabjember)
 Rapat koordinasi sertifikasi halal LPPOM MUI Jawa Timur, 15-16 Februari 2019.
Pertanyaan yang sering dipertanyakan oleh banyak orang adalah untuk apa sertifikat dan Label Halal yang dikeluarkan LPPOM MUI? Apa kurang jelas dalam syariat islam yang sudah dijelaskan dalam Alquran maupun hadits?

Pikiran amat sesederhana ini ada benarnya akan tetapi lebih banyak ketidak-benarannya. Kenapa? Hal itu disebabkan ada konsep penyeder-hanaan soal terkait halal-haram. Ke-halal-an jenis makanan bukan hanya terdapat soal babi maupun non-babi, tetapi ada banyak hal-hal sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Anda dapat lihat, Pentingnya dicek/diteliti seluruh bahan-bahan makanan apakah benar murni dari bahan suci/halal? apakah juga proses penyembelihannya hewan sudah memenuhi ketentuan sesuai syariat? Apakah prosesnya diolah dengan memakai cara yang syar'i atau bahkan justru tidak jelas? Apakah segala-sesuatu yang ber-sentuhan dengan produk makanan itu, baik cangkang, pembungkus, atau hal lainnya juga halal/suci? dan masih banyak hal-hal lain yang perlu harus dipertimbangkan.

Banyak dari daging sapi yang memang seharusnya menjadi halal tetapi pada kenyataannya banyak disembelih tanpa memakai syariat sehingga menjadikan statusnya menjadi bangkai. Ada kasus lain juga di daging sapi yang pada prakteknya ternyata dijual oleh para produsen yang sekaligus menjual juga daging babi (atau daging haram lainnya) dengan tempat yang tidak dipisahkan. Kasus lagi yaitu pada pedagang daging ayam/sapi/kerbau yang setelah di-selidiki ternyata hanya produk dagingnya sebagian dari lokal dan daging sebagian besar lainnya justru dari impor luar-negeri yang tidak jelas darimana asal-usul sembelihannya dan juga penyimpanannya.

Ada juga kasus daging bakso yang memang semua bahan-bahannya sudah halal (bahkan dapat sertifikat halal) akan tetapi praktek kenyataannya daging baksonya digiling dari pasar yang proses penggilingannya tanpa mengecek daging apa bahkan tidak bisa memisahkan mana daging halal atau tidak alias semua digiling di satu tempat penggilingan. Permasalahan masih banyak tentang hal ini, dan sangat kompleks yang harus diteliti dan dicek sehingga bisa membuktikan bahwa jenis makanan tersebut benar-benar produk halal 100%.

Baca Juga: Penjelasan Allah Ada Tanpa Tempat

Inilah sebabnya, keberadaan sertifikat halal dari LPPOM MUI ini adalah untuk menjamin dari seluruh proses pembuatan makanan tersebut sesuai standar syariah (minimalnya secara dhohir) sebab Sertifikat HALAL MUI akan dicetakkan ketika setelah semua proses suatu produk makanan sudah benar-benar dicek dengan ketat dari tim LPPOM MUI dan juga auditor yang berpengalaman yang merujuk pada standar sistem HALAL Internasional.

Jikalau tidak ada lembaga badan khusus seperti ini yang ikut andil dan bertugas dalam penyelidikan akan masalah Halal yang kompleks ini, lalu siapa? lembaga mana? yang bersungguh-sungguh mau melakukannya.?

Lalu pertanyaan yang lain muncul begini; Bukankah akan lebih jelas jika pakai sertifikat haram saja? Indonesia ini adalah negeri mayoritas beragama islam, jadi hampir seluruh makanannya adalah Halal, sehingga tidak pas jikalau yang diteliti/cek adalah status halalnya dikarenakan terlalu banyak?

Sanggahan ini secara logika ada benarnya, namun pada kenyataannya sulit diterapkan sebab terdapat banyak pelaku/produsen yang mentalnya tidak jujur. Pertanyaannya kembali adalah; Seberapa banyak pelaku/produsen yang benar mau dengan sikap jujur mengakui bahwa produknya tersebut tidak halal dengan sukarela tanpa diteliti/dicek?

Jadi, Solusinya adalah agar supaya masyarakat menjadi tahu bahwa suatu produk benar-benar sudah halal ataupun tidak, harus ada pengecekan untuk semua produk makanan yang diedarkan. Makanan tersebut diakui layak mendapatkan sertifikat halal atau tidak. Inilah filter produk makanan yang harus diketahui oleh masyarakat. Jadi pengecekan ini untuk keseluruhan produk makanan yang secara fisik harus bisa dinyatakan halal, walaupun harus dicek secara berulang.

Ada banyak pelaku/produsen yang tidak paham masalah halal haramnya produk makanan ditinjau dari ilmu Fiqih. Hal ini sudah banyak yang terjadi pengajuan oleh para produsen/pelaku tentang sertifikat halal karena mereka sudah menganggap dan yakin betul bahwa produknya adalah halal, namun ketika dicek auditor ditemukan ada bagian yang tidak jelas status kehalalannya, atau bahkan produknya tidak halal namun produsen tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Peran NU menjadi penyeimbang Era Soekarno

Lalu ada lemparan pertanyaan yang menggelitik. Lalu kalau produk hasil olahannya tersebut tidak mendapatkan sertifikan halal ini menjadi produknya haram? tentu jawabannya belum berarti haram. Karena bisa jadi atau sangat banyak ditemukan produk yang tidak bersertifikat halal dan kenyataannya benar halal, misalnya produk olahan tempe mentah. tahu mentah dan masih banyak jenis makanan harian lainnya.

Sertifikat Halal atau label halal ini sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan produsen/pelaku ini sudah pernah diaudit oleh pakar halal MUI terkait dari keseluruhan hal yang terkandung dan berpengaruh pada kehalalan makanan tersebut. Selain itu, label halal juga dapat menghilangkan keraguan yang dapat terjadi di setiap konsumen ketika akan mengkonsumsinya terkait proses awal sampai akhir pembuatan makanan tersebut yang sesuai standar syariat.

Ada pertanyaan lainnya yang muncul mungkin dikarenakan murni ketidak-tahuan seseorang penanya akan arti, maksud dan juga tujuan diberikan label halal. Contohnya pertanyaannya: Kenapa juga sampai pada makanan hewan piaran kucing terdapat label halal-nya? Apakah kucing tahu mana makanan haram atau halal? Atau memang takut kalau kucingnya memakan makanan haram?...

Sepintas terlihat lucu saat ditanyakan seperti itu, dan ketika menemukan makanan hewan piaraan terdapat label halal. Perlu diketahui bahwa inilah pentingnya label halal, sebab kehalal-haramannya itu adalah menurut manusia, bukan untuk kucing. Hal ini dimaksudkan bahwa terdapatnya label halal di makanan hewan piaraan adalah tanda bahwa makanan tersebut tidak terkandung barang najis. Sehingga jika makanan tersebut terkena barang-barang lain maka tidak perlu disucikan dan juga tidak menajiskan barang yang lain jika tertempel dengan makanan tersebut.

Jadi inilah urgensinya pencantuman Label Halal dari LPPOM MUI.

COMMENTS

Nama

AjaranNU,13,Akidah,13,AmaliyahNU,9,Antihoax,8,Bandengan,3,Banom,25,Banser,5,Bapangan,2,Bulu,2,Demaan,3,Fatayat,7,Gpansor,6,Haji,1,Hikmah,19,Internasional,16,IPNU IPPNU,9,Jatman,3,Jepara,39,Jobokuto,2,JQH,6,Kajian,32,Karangkebagusan,1,Kauman,1,Kedungcino,3,Keislaman,36,Kuwasen,3,Lakpesdam NU,1,LAZISNU,1,LBMNU,2,LDNU,11,LESBUMI,1,LFNU,1,LKNU,2,LPBHNU,1,LPNU,5,LTMNU,3,LWPNU,1,Maarif,11,Mulyoharjo,1,Muslimat,9,MWCNU,23,Nasional,39,News,83,NU,36,NUabad21,9,NUDunia,10,Pagarnusa,1,Panggang,1,Pendidikan,11,Pengkol,1,Potroyudan,1,RMI,8,Saripan,3,SejarahNU,9,Tokoh,9,Ujungbatu,1,Wonorejo,3,Ziarah,13,
ltr
item
MWC NU Jepara: Halal Haramnya Makanan dan Urgensi Pencantuman Label Halal
Halal Haramnya Makanan dan Urgensi Pencantuman Label Halal
untuk apa sertifikat dan Label Halal yang dikeluarkan LPPOM MUI? Apa kurang jelas dalam syariat islam yang sudah dijelaskan dalam Alquran maupun hadits?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgiJeZe-9UpxrU5GjJ_UUtCzU1nZ2jzWCp-UzC7oGM4Gui1bFfOKgJSy33EctzqqWE-CiK_w9rc4zDMfTFh4LGDz1OoXAhRQGEw_CzGskqbjUwYtQ3OjRQfEM_WvDGtvpodazzUJ39O44/s320/LPPOMMUI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgiJeZe-9UpxrU5GjJ_UUtCzU1nZ2jzWCp-UzC7oGM4Gui1bFfOKgJSy33EctzqqWE-CiK_w9rc4zDMfTFh4LGDz1OoXAhRQGEw_CzGskqbjUwYtQ3OjRQfEM_WvDGtvpodazzUJ39O44/s72-c/LPPOMMUI.jpg
MWC NU Jepara
https://www.mwcnujepara.com/2019/02/halal-haramnya-makanan-dan-urgensi.html
https://www.mwcnujepara.com/
https://www.mwcnujepara.com/
https://www.mwcnujepara.com/2019/02/halal-haramnya-makanan-dan-urgensi.html
true
3557243800941901703
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy